Ditambah lagi, oknum tenaga pemasar tersebut tidak mendaftarkan polis asuransi yang sudah dibeli nasabah sehingga tidak terdata di perusahaan asuransi alias palsu. Kasus ini pun akhirnya diproses melalui jalur hukum perdata dan hukum pidana.Apakah sistem klaimnya cashless atau reimbursement? Jangan lupa juga untuk menanyakan soal dokumen yang harus